A. LATAR BELAKANG
Secara historis, penjajahan Belanda selama kurang lebih 50 tahun dan
penjajahan Jepang kurang lebih 350 tahun dan penjajahan Jepang kurang lebih
selama 3,5 tahun, membawa akibat terhadap rusaknya sendi-sendi kehidupan
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.Untuk itu, pemerintah fokus pelaksanaan
kebijakan dan program pembangunan masyarakat adalah desa dan kelurahan. Hal ini
didasarkan pemahaman bahwa desa dan kelurahan merupakan lembaga pemerintah
terkecil yang paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan
masyarakat.
Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki
peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan
keberhasilan pembangunan nasional. Karena perannya yang besar, maka perlu
adanya Peraturan-peraturan atau Undang-Undang yang berkaitan dengan
pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda
pemerintahan berjalan dengan optimal.
Seiring dengan perkembangan
pemerintah pada saat ini maka beberapa perombakan struktur pemerintahan seperti
adanya pergantian beberapa desa menjadi kelurahan. Tentu pergantian ini tidak
sekedar formalitas zaman tapi menggunakan beberapa pertimbangan dan alasan yang masuk akal.
Seperti salah satu contohnya adalah dengan adanya Undang-Undang No, 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu pada jaman sekarang sudah sulit mencari
daerah yang masih memakai nama desa sekarang sudah berganti menjadi kelurahan.
Hal ini seperti yang tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004
tentang Revisi Undang-Undang No. 22/1999
yang mengatur tentang pergantian nama dari desa menjadi kelurahan.
B. IDENTIFIKASI
Desa dan kelurahan adalah tatanan lembaga pemerintah terkecil yang
paling bawah sebagai ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Saat ini
sulit jika masih mencari daerah yang menggunakan nama desa sekarang kebanyakan
menggunakan kelurahan. Hal ini yang membuat untuk mengetahui perbedaan ,
persamaan, struktur antara desa dan kelurahan
C. RUMUSAN MASALAH
·
Apakah perbedaan dan persamaan kelurahan dan desa?
·
Bagaimana struktur
pemerintahan desa dan kelurahan
D. TUJUANPENELITIAN
Untuk mengetahui perbedaan,persamaan antara desa dan kelurahan selain itu juga untuk mengetahui struktur dari desa dan kelurahan.
Untuk mengetahui perbedaan,persamaan antara desa dan kelurahan selain itu juga untuk mengetahui struktur dari desa dan kelurahan.
E. METODE PENELITIAN
·
STUDI PUSTAKA
Dengan mencari pengertian dari
kata desa dan kelurahan melalui berbagai sumber.
·
OBSERVASI
Mengadakan penelitian
kelapangan untuk mencapai tujuan makalah ini dengan melakukan obseravasi ke
kantor desa.
·
WAWANCARA
Melakukan wawancara kepada
bapak suparto selaku perangkat desa.
BAB II
PERBEDAAN,
PERSAMAAN, ANTARA DESA DAN KELURAHAN
A. PENGERTIAN
DESA dalam arti umum adalah permukiman manusia yang
letaknya di luar kota dan penduduknya berpangupajiwa agraris.
(Daldjoeni;1998;53)
Sedangkan menurut para ahli adalah
- R.Bintarto. (1997)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural
setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
- Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa
merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di
bawah camat.
- William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa
adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
- S.D. Misra
Desa
adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan
batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.”.
- UU no. 22 tahun 1999
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di
daerah Kabupaten
- UU no. 5 tahun 1979
Desa
adalaha suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan
masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif
di indonesia di bawah kecamatan Dalam
konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan
merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa Berbeda
dengan desa, kelurahan memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan. Ada juga
yang menyebut kelurahan adalah bentuk kesatuan administratif lalu lurah adalah
kepala administratif. (Daldjoeni;1998;53).
B. MENURUT
UNDANG-UNDANG
Dalam Undang-Undang
No, 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-Undang ini
disebutkan disebutkan:
- Desa berdasarkan undang-undang ini adalah Desa atau yang disebut dengan nama lain sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem penyelenggaraan pemerintahan sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kepala Desa bertanggung jawab pada badan perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas tersebut kepada Bupati.
- Desa dapat melakukan perbuatan hukum, baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda, dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu Kepala Desa dengan persetujuan Badan Perwakilan Desa mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan hukum dan mengadakan perjanjian yang saling menguntungkan.
- Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa di bentuk Badan Perwakilan Desa atau sebutan lain yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
- Di Desa dibentuk lembaga kemasyarakatan Desa lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa. Lembaga dimaksud merupakan mitra Pemerintah Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa.
- Desa memiliki sumber pembiayaan berupa pendapatan desa, bantuan pemerintah dan Pemerintah Daerah, pendapatan lain-lain yang sah, sumbangan pihak ketiga dan pinjaman Desa.
- Berdasarkan hak asal-usul Desa yang besangkutan, Kepala Desa mempunyai wewenang untuk mendamaikan perkara/sengketa dari para warganya.
- Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang bercirikan perkotaan dibentuk Kelurahan sebagai unit Pemerintah Kelurahan yang berada di dalam daerah Kabupaten dan/atau Daerah Kota.
Sedangkan pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 32/2004
Tentang Revisi Undang-UndangNo.22/1999 disebutkan:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
a. Kelurahan dibentuk di wilayah Kecamatan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah
b. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota
c. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas:
- Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan
- Pemberdayaan masyarakat
- Pelayanan masyarakat
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum
d. Lurah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul
Camat dari PNS yang menguasai pengetahuan teknik pemerintahan dan memenuhi
persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
e. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawabkepadaBupati/Walikotamelaluicamat
f. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
g. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
e. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lurah bertanggung jawabkepadaBupati/Walikotamelaluicamat
f. Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dibantu oleh perangkat Kelurahan
g. Untuk kelancaran tugas Lurah sebagaimana dimaksud ayat (3) dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Peraturan daerah.
C.
KLASIFIKASI DESA
Menurut aktivitasnya
- Desa agraris, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang pertanian dan perkebunanan.
- Desa industri, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang industri kecil rumah tangga.
- Desa nelayan, adalah desa yang mata pencaharian utama penduduknya adalah di bidang perikanan dan pertambakan.
Menurut tingkat perkembangannya
- Desa Swadaya
Desa swadaya adalah desa yang
memiliki potensi tertentu tetapi dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan ciri:
- Daerahnya terisolir dengan daerah lainnya.
- Penduduknya jarang.
- Mata pencaharian homogen yang bersifat agraris.
- Bersifat tertutup.
- Masyarakat memegang teguh adat.
- Teknologi masih rendah.
- Sarana dan prasarana sangat kurang.
- Hubungan antarmanusia sangat erat.
- Pengawasan sosial dilakukan oleh keluarga.
- Desa Swakarya
Desa swakarya adalah peralihan
atau transisi dari desa swadaya menuju desa swasembada. Ciri-ciri desa swakarya
adalah:
- Kebiasaan atau adat istiadat sudah tidak mengikat penuh.
- Sudah mulai menpergunakan alat-alat dan teknologi
- Desa swakarya sudah tidak terisolasi lagi walau letaknya jauh dari pusat perekonomian.
- Telah memiliki tingkat perekonomian, pendidikan, jalur lalu lintas dan prasarana lain.
- Jalur lalu lintas antara desa dan kota sudah agak lancar.
- Desa Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang
masyarakatnya telah mampu memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam dan
potensinya sesuai dengan kegiatan pembangunan regional. Ciri-ciri desa
swasembada
- kebanyakan berlokasi di ibukota kecamatan.
- penduduknya padat-padat.
- tidak terikat dengan adat istiadat
- telah memiliki fasilitas-fasilitas yang memadai dan labih maju dari desa lain.
- partisipasi masyarakatnya sudah lebih efektif.
D. PERBEDAAN DAN
PERSAMAAN DESA DAN KELURAHAN
i.
PERBEDAAN
·
KELURAHAN adalah yang ditetapkan Surat
Keputusan Bupati/Walikota atas usulan Camat dari Pegawai Negeri Sipil dan Lurah
bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Wewenang Lurah adalah :
1.Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2.Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1.Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2.Pemberdayaan masyarakat
3. Pelayanan masyarakat
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Keuangan Lurah bersumber :
1. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah
2. bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
1. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat daerah
2. bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
·
DESA Kepala Desa dipilih langsung oleh
masyarakat desa setempat dan pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman
kepada Peraturan Pemerintah, dengan masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
3. Tugas pembantuan dari pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota
4. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Keuangan Desa adalah :
1. Pendapatan Asli Desa
2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
3. Bantuan dari pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
1. Pendapatan Asli Desa
2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
3. Bantuan dari pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
ii. PERSAMAAN
·
KELURAHAN Kelurahan atau Lurah dalam
tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat
Wewenang Lurah adalah :
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
1. Pelaksana kegiatan pemerintahan kelurahan
2. Pemberdayaan masyarakat
3. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
Keuangan Lurah bersumber :
1. Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
1. Bantuan pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan bantuan pihak ketiga serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat
·
DESA Sedangkan Kepala Desa
dalam tugasnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan perda
berdasarkan peraturan pemerintah.
Wewenang Kepala Desa adalah :
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
1. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hal asal-usul desa
2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa
Keuangan Desa adalah :
1. Bantuan dari pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
1. Bantuan dari pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
E. CIRI-CIRI
MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan
keagamaan di desa.
Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus
bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau
individu.
Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata.
Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak
diperoleh warga kota dari pada warga desa.
Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan
daripada faktor pribadi.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat
mengejar kebutuhan individu.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota
biasanya terbuka dalam menerima pengaruh
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan
asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa
dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan,
atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan
desa di luar desa yang telah ada.Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya
menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan
memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi
Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.Desa yang
berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan
dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat
setempat.Desa mempunyai ciri budaya khas atau adat istiadat lokal yang sangat
urgen, Desa di pimpin oleh kepala desa sedangkan kelurahan di pimpin oleh
lurah. Berikut adalah struktur administratif desa
KEPALA
DESA ® KEPALA DUSUN ® RW ® RT ®KK
LURAH ® KEPALA
DUSUN ® RW ® RT ® KK
BAB III
SIMPULAN
SIMPULAN
Setelah kemerdekaan bangsa Indonesia,
desa-desa menjalani proses perlembagaan sebagai sebuah institusi modern sebagai
pemerintahan otonom, yang keberadaannya diatur oleh pemerintah secara
tersendiri. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Desa, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk
sebagai suatu kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kestuan masyarakat hukum
yang mempunyai organisasi terendah langsung di bawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiridalam ikatan Nagara Kesatuan Republik
Indonesia Pada masa berlakunya Undang-Undang ini, keberadaan dan bentuk
penyelenggaraan pemerintahan desa deseragamkan sebagai upaya membangun kesatuan
dan persatuan bangsa, mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat
istiadat yang masih berlaku yang pada dasarnya dapat memperkuat pemerintahan
Desa agar mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam partisipasinya dalam
pembangunan. Setelah informasi, keberadaan desa diatur melalui Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang
tersebut, desa diberi pengertian baru sebagai
kestuan wilayah masyarakat hukum yang memliki kewnangan untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dan berada di
daerah kabupaten Kebijakan itu memuat konsep otonomi asli desa sebagai hak
untuk menyelenggarakan rumah tangganya sendiri sesuai dengan karakteristik dan
adat istiadat yang ada, namun demikian desa merupakan representasi
(kepanjangan) oleh pemerintah pusat (organisasi kekuasaan di atasnya).
Disamping itu, pengaturan ini menekankan adanya keragaman desa ( di berbagai
wilayah Indonesia termasuk keragaman
suku bangsa). Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan Undang-Undanf Nomor 22 Tahun 1999, pemerintah
menetapkan Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2005 tentang Kelurahan